Informasi Pemilihan Lurah Desa Ngestiharjo Tahun 2018

Administrator 18 Juli 2018 10:49:40 WIB

Pemerintah Kabupaten Bantul akan melaksanakan Pemilihan Lurah Desa tahun 2018 (PILURDES 2018) kepada 30 Desa secara serentak pada tanggal 14 Oktober 2018. Desa Ngestiharjo termasuk dalam 30 Desa yang akan melaksanakan PILURDES 2018 secara serentak tersebut. Lurah Desa Ngestiharjo dipilih langsung oleh penduduk desa Ngestiharjo dengan kriteria sebagai berikut:

  1. penduduk Desa yang pada hari pemungutan suara pemilihan Lurah Desa sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah menikah ditetapkan sebagai pemilih;
  2. nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya;
  3. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; dan
  4. sebagai penduduk desa Ngestiharjo paling singkat 6 (enam) bulan sebelum disahkannya daftar pemilih sementara yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk, surat keterangan penduduk atau kartu keluarga, terakhir masuk penduduk desa Ngestiharjo tanggal 31 Desember 2017.

Pemilihan Lurah Desa bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pemilihan Lurah Desa dilaksanakan melalui tahapan persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan.

 

Persyaratan Umum Calon Lurah Desa Ngestiharjo

  1. warga Negara Republik Indonesia;
  2. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  4. berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama atau sederajat;
  5. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
  6. bersedia cuti bagi Calon Lurah Desa yang berasal dari Lurah Desa atau Pamong Desa;
  7. bersedia dicalonkan menjadi Lurah Desa;
  8. tidak berstatus sebagai anggota TNI/POLRI;
  9. mendapatkan izin tertulis dari atasannya bagi pegawai BUMN/BUMD atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK);
  10. mendapatkan izin dari pejabat Pembina kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil;
  11. bersedia berhenti tetap bagi calon Lurah Desa yang berasal dari BPD;
  12. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
  13. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
  14. tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  15. berbadan sehat;
  16. bebas dari penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang lainnya; dan
  17. tidak pernah menjabat sebagai Lurah Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan.
  18. bersedia bertempat tinggal di desa setempat sejak ditetapkan sebagai
    Calon Lurah Desa terpilih, dan telah memiliki masa jabatan paling sedikit 5 (lima) tahun terhitung pada saat dimulainya pendaftaran bagi calon lurah desa yang masih menjabat lurah desa atau sebutan lainnya dari luar desa.

 

Persyaratan Administrasi Calon Lurah Desa Ngestiharjo

Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi Persyaratan Umum dapat mendaftarkan sebagai Calon Lurah Desa kepada Panitia Pemilihan tingkat Desa dimulai tanggal 19 sampai dengan 27 Juli 2018 di hari Senin sampai dengan Jum’at Pukul 08.00 - 16.00 WIB dan khusus pada tanggal 27 Juli 2018 Pukul 08.00 - 16.00 WIB dengan mengajukan surat lamaran secara tertulis bermaterai cukup dilampiri persyaratan sebagai berikut:

  1. fotocopy Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  2. fotocopy akta kelahiran yang dilegalisir pejabat yang berwenang;
  3. fotocopy ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang masih berlaku dikeluarkan oleh POLRES;
  5. Surat Keterangan Berbadan Sehat dari dokter Pemerintah;
  6. Pas Foto berwarna terbaru ukuran 3x4, ukuran 4x6 masing-masing sebanyak 3 lembar dan softcopynya;
  7. Surat Keterangan Bebas Penyalahgunaan Narkotika dan obat terlarang  lainnya dari Rumah Sakit Pemerintah;
  8. Surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi calon yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil;
  9. Surat izin tertulis dari atasannya bagi pegawai BUMN/BUMD atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK);
  10. Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri yang menyatakan:tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang; tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  11. Surat Pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan:
    1. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    2. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
    3. bersedia berhenti dari keanggotaan partai politik jika terpilih dan ditetapkan sebagai lurah desa;
    4. tidak berstatus sebagai anggota TNI/POLRI;
    5. tidak pernah menjabat sebagai Lurah Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan;
    6. bersedia cuti apabila ditetapkan menjadi Calon Lurah Desa bagi yang berasal dari Lurah Desa atau Pamong Desa;
    7. bersedia berhenti tetap apabila ditetapkan menjadi Calon Lurah Desa bagi yang berasal dari anggota BPD;
    8. bersedia dicalonkan menjadi Lurah Desa;dan
    9. bersedia bertempat tinggal di desa setempat sejak ditetapkan sebagaiCalon Lurah Desa terpilih.
    10. Bakal Calon Lurah Desa yang sudah ditetapkan menjadi Calon Lurah Desa apabila mengundurkan diri bersedia diberikan sanksi administrasi denda pengganti biaya penyelenggaraan pemilihan Lurah Desa.
  12. Surat keterangan dari Pemerintah Daerah Kabupaten yang menerangkan bahwa belum pernah menjabat sebagai Lurah Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan;
  13. Surat keterangan dari Pemerintah Daerah Kabupaten yang menerangkan bahwa telah memiliki masa jabatan paling sedikit 5 (lima) tahun terhitung pada saat dimulainya pendaftaran bagi calon lurah desa yang masih menjabat lurah desa atau sebutan lainnya dari luar desa.

 

Informasi selengkapnya dapat menghubungi Sekretariat Panitia di Kantor Desa Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul, 55182

Komentar atas Informasi Pemilihan Lurah Desa Ngestiharjo Tahun 2018

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License