Badan Permusyawaratan Kalurahan

31 Januari 2017 19:22:46 WIB

Badan Permusyawaratan Kalurahan Ngestiharjo Masa Bakti 2024 - 2030

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa
  4. Peraturan Daerah Kabuapaten Bantul Nomor 8 Tahun 2020 tentang Badan Permusyawaratan Kalurahan
  5. Peraturan Bupati Bantul Nomor 100 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Badan Permusyawaratan Kalurahan
  6. Peraturan Bupati Bantul Nomor 20 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2020 tentang Badan Permusyawaratan Kalurahan 
  7. Keputusan Bupati Bantul Nomor 489 Tahun 2023 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan Kalurahan Ngestiharjo, Kalurahan Tirtonirmolo, Kalurahan Tamantirto, dan Kalurahan Bangunjiwo Kapanewon Kasihan Kabupaten Bantul Periode Tahun 2024-2030

 

Anggota dan Padukuhan yang diwakili :

  1. Wiratminingsih alamat Jomegatan RT 05 Keterwakilan Perempuan.
  2. Arief Kurniawan alamat Tambak RT 02 Keterwakilan wilayah 1 Tambak – Sumberan.
  3. Bambang Nindyo Yuwono, S.E alamat Cungkuk RT 01 Keterwakilan wilayah 2 Soragan – Cungkuk.
  4. Denni Andhika Sofianto alamat Janten RT 11 Keterwakilan wilayah 3 Kadipiro – Janten.
  5. Sumardi alamat Nitipuran Sonosewu RT 07 Keterwakilan wilayah 4 Sonosewu.
  6. Sutarlam alamat Jomegatan RT 08 Keterwakilan wilayah 5 Jomegatan.
  7. Agus Eko Purnomo, S.T alamat Sonopakis Lor RT 02 Keterwakilan wilayah 6 Sonopakis Lor.
  8. Dr. Bambang Sutiyoso, S.H., M.Hum alamat Sonopakis Kidul RT 03 Keterwakilan wilayah 7 Sonopakis Kidul – Onggobayan.
  9. Sargiyanto alamat Sidorejo RT 08 Keterwakilan wilayah 8 Sidorejo.

 

Fungsi :

  1. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Kalurahan bersama Lurah;
  2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Kalurahan;
  3. melakukan pegawasan kinerja Lurah; dan
  4. merencanakan dan turut serta melaksanakan urusan keistimewaan bersama Lurah.

 

Tugas :

  1. menggali aspirasi masyarakat;
  2. menampung aspirasi masyarakat;
  3. mengelola aspirasi masyarakat;
  4. menyalurkan aspirasi masyarakat;
  5. menyelenggarakan musyawarah Bamuskal;
  6. menyelenggarakan musyawarah Kalurahan;
  7. membentuk panitia pemilihan Lurah;
  8. menyelenggarakan musyawarah Kalurahan khusus untuk pemilihan Lurah antar waktu;
  9. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Kalurahan bersama Lurah;
  10. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Lurah;
  11. melakukan evaluasi laporan keterangan pengelenggaraan Pemerintah Kalurahan;
  12. melaksanakan penyerapan aspirasi masyarakat, menyelenggarakan musyawarah perencanaan, mengawasi pelaksanaan dan menyepakati Peraturan Kalurahan terkait urusan keistimewaan;
  13. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Kalurahan dan lembaga Kalurahan lainnya; dan
  14. melaksanakan tugas lain yang diatur dalama ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License