Tugas Pokok dan Fungsi Pemerintah Kalurahan

31 Januari 2017 19:21:23 WIB

KEPALA DESA/LURAH

  • Tugas : menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan  desa,  melaksanakan  pembinaan, kemasyarakatan   desa,   dan   melaksanakan    pemberdayaan    masyarakat desa.
  • Fungsi :
    1. menyelenggarakan Pemerintah Desa, seperti tata praja pemerintahan, penetapan peraturan  di  desa,  pembinaan  masalah   pertanahan, pembinaan   ketentraman   dan   ketertiban,   melakukan   upaya perlindungan  masyarakat,  administrasi  kependudukan,  dan   penataan   dan pengelolaan wilayah;
    2. melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan;
    3. pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat,  sosial  budaya  masyarakat,  keagamaan, dan ketenagakerjaan;
    4. pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan  motivasi  masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna; dan
    5. menjaga hubungan  kemitraan  dengan   lembaga   masyarakat   dan   lembaga lainnya.

 

SEKRETARIS DESA/CARIK

  • Tugas :
    1. mengoordinasikan penyusunan kebijakan dan program kerja pemerintahan Kalurahan dan penugasan urusan keistimewaan;
    2. mengoordinasikan pelaksanaan tugas pelaksana teknis dan pelaksana kewilayahan;
    3. mengoordinasikan evaluasi dan penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintahan Kalurahan serta penugasan urusan keistimewaan;
    4. melaksanakan penatausahaan berkaitan dengan kegiatan urusan Keistimewaan;
    5. melaksanakan kesekretariatan Kalurahan;
    6. menjalankan administrasi Kalurahan;
    7. memberikan pelayanan teknis administrasi kepada seluruh satuan organisasi Pemerintah Kalurahan;
    8. melaksanakan urusan rumah tangga, dan perawatan sarana dan prasarana fisik pemerintah Kalurahan; dan
    9. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai dengan bidang tugasnya.

 

  • Fungsi :
    1. pelaksanaan urusan ketatausahaan antara lain tata naskah,administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi;
    2. pelaksanaan urusan umum antara lain penataan administrasiperangkat Kalurahan, penyediaan prasarana perangkat Kalurahandan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum;
    3. pelaksanaan urusan keuangan antara lain pengurusan administrasikeuangan, administrasi sumber pendapatan dan pengeluaran,verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilanLurah, Pamong Kalurahan, Badan Permusyawaratan Kalurahan, dan lembaga pemerintahan Kalurahan lainnya; dan
    4. melaksanakan urusan perencanaan dan pelaporan antara lain menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja Kalurahan, menginventarisir data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

 

 

KAUR TATA USAHA DAN UMUM

  • Tugas :
    1. menyelenggarakan urusan surat menyurat;
    2. melaksanakan pengelolaan arsip Pemerintah Kalurahan;
    3. melaksanakan pengelolaan barang inventaris Kalurahan;
    4. mempersiapkan sarana rapat/pertemuan, upacara resmi dan lainlain kegiatan Pemerintah Kalurahan;
    5. melaksanakan pengelolaan perpustakaan Kalurahan;
    6. melakukan tugas-tugas kedinasan di luar urusan umum yangdiberikan oleh Lurah dan Carik; dan
    7. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan
      bidang tugasnya.
  • Fungsi :
    1. pelaksanaan urusan ketatausahaan;
    2. pelaksanaan urusan administrasi surat-menyurat;
    3. pelaksanaan urusan arsip;
    4. pelaksanaan urusan ekspedisi;
    5. pelaksanaan urusan penataan administrasi perangkat Kalurahan;
    6. pelaksanaan urusan penyediaan prasarana perangkat Kalurahandan kantor;
    7. pelaksanaan urusan penyiapan rapat;
    8. pelaksanaan urusan pengadministrasian aset;
    9. pelaksanaan urusan inventarisasi;
    10. pelaksanaan urusan perjalanan dinas; dank. pelaksanaan urusan pelayanan umum;

 

KAUR KEUANGAN

  • Tugas :
    1. menyiapkan bahan penyusunan anggaran, perubahan danperhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan;
    2. menerima, menyimpan, mengeluarkan, membukukan danmempertanggungjawabkan keuangan Kalurahan atas persetujuandan seizin Lurah;
    3. mengendalikan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
      Kalurahan;
    4. mengelola dan membina administrasi keuangan Kalurahan;
    5. menggali sumber pendapatan Kalurahan;
    6. melakukan tugas-tugas kedinasan di luar urusan keuangan yangdiberikan oleh Lurah dan Carik; dan melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.
  • Fungsi :
    1. pelaksanaan penerimaan sumber pendapatan dan keuanganKalurahan;
    2. pelaksanaan pembukuan, perbendaharaan dan pelaporankeuangan Kalurahan;
    3. pelaksanaan pungutan Kalurahan; dan
    4. pelaksanaan penyusunan pertanggungjawaban pengelolaankeuangan Kalurahan.

 

KAUR PERENCANAAN

  • Tugas :
    1. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan dan perencanaan kerjapemerintahan Kalurahan dan urusan keistimewaan;
    2. melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan perencanaan kerja pemerintahan Kalurahan dan urusan keistimewaan secara rutin dan atau berkala;
    3. menyusun laporan penyelenggaraan pemerintahan Kalurahan dan urusan keistimewaan setiap akhir tahun anggaran dan akhir masa jabatan dan atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
    4. melaksanakan Musyawarah Rencana Pembangunan Kalurahan;
    5. menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kalurahan;
    6. menyusun Rencana Kerja Pemerintahan Kalurahan;
    7. melaksanakan fasilitasi administrasi keSekretariatan Badan Permusyawaratan Kalurahan; dan
    8. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan
      bidang tugasnya.
  • Fungsi :
    1. penyusunan rancangan peraturan Kalurahan, Peraturan Lurah, danKeputusan Lurah;
    2. penyusunan program kerja pemerintah Kalurahan;
    3. penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintahan Kalurahan danurusan keistimewaan setiap akhir tahun anggaran dan akhir masajabatan;
    4. pengendalian, monitoring dan evaluasi program dan kegiatan;
    5. penyusunan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahanKalurahan dan urusan keistimewaan setiap akhir tahun anggarandan/atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
    6. penginventarisan data dalam rangka perencanaan pembangunan;dan
    7. pelaksanaan fasilitasi administrasi Bamuskal

 

KASI PEMERINTAHAN

  • Tugas :
    1. merencanakan, melaksanakan,    mengevaluasi    dan    melaporkan    kegiatan pemeliharan ketentraman, ketertiban dan perlindungan
    2. melaksanakan administrasi kependudukan;
    3. melaksanakan administrasi pertanahan;
    4. melaksanakan pembinaan sosial politik;
    5. memfasilitasi kerjasama Pemerintah Kalurahan;
    6. menyelesaikan perselisihan warga; dan
    7. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Lurah
  • Fungsi :
    1. melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan;
    2. menyusun rancangan regulasi desa;
    3. pembinaan masalah pertanahan;
    4. pembinaaan ketentraman dan ketertiban;
    5. pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan;
    6. penataan dan pengelolaan wilayah; dan
    7. pendataan dan pengelolaan Profil Desa.

 

KASI KESEJAHTERAAN

  • Tugas :
    1. merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkankegiatan pembangunan Kalurahan;
    2. mengelola sarana dan prasarana perekonomian masyarakatKalurahan dan sumber-sumber pendapatan Kalurahan;
    3. mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat sesuaibidang tugasnya;
    4. mengembangkan sarana prasarana permukiman warga;
    5. meningkatkan peran serta masyarakat dalam pelestarianlingkungan hidup;
    6. melaksanakan urusan keistimewaan di bidang Kebudayaan; dan
    7. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai dengan
      bidang tugasnya
  • Fungsi :
    1. perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan pembangunan Kalurahan;
    2. pengembangan sarana dan prasarana perekonomian. peningkatan dan pengembangan sumber pendapat.
    3. Peningkatan dan pengembangan sumber pendapatan Kalurahan;
    4. pengembangan sarana dan prasarana permukiman Kalurahan;
    5. peningkatan peran serta masyarakat dalam pelestarian lingkunganhidup;
    6. perencanaan dan pelaksanaan kegiatan bidang kebudayaan; dan
    7. pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat Kalurahan
      sesuai bidang tugasnya.

 

KASI PELAYANAN

  • Tugas :
    1. merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkankegiatan pembinaan mental spiritual, keagamaan, nikah, talak,cerai dan rujuk, sosial, pendidikan, olah raga, kepemudaan,kesehatan masyarakat, kesejahteraan keluarga, pemberdayaanperempuan, perlindungan anak, dan pelestarian nilai sosial budayamasyarakat;
    2. mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat sesuaibidang tugasnya;
    3. melaksanakan urusan keistimewaan sesuai dengan bidangtugasnya; dan
    4. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai dengan bidang tugasnya.
  • Fungsi :
    1. perencanaan dan peningkatan pelaksanaan kegiatan keagamaan;
    2. pelayanan administrasi nikah, talak, rujuk dan cerai;
    3. perencanaan dan pelaksanaan kegiatan bidang sosial, Pendidikan dan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat;
    4. perencanaan dan pelaksanaan kegiatan di bidang kepemudaan, olah raga, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
    5. perencanaan dan pelaksanaan kegiatan di bidang kesejahteraan rakyat dan kesehatan masyarakat;
    6. monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan kemasyarakatan dan kegotoroyongan;
    7. pelaksanaan pemeliharaan dan pengembangan kebudayaan;
    8. peningkatan peran masyarakat Kalurahan terhadap pemeliharaan dan pengembangan kebudayaan;
    9. pendataan potensi budaya Kalurahan;
    10. penyelenggaraan dan pengelolaan Kalurahan dan Kawasan budaya; dan
    11. pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan
      bidang tugasnya

 

DUKUH

  • Tugas :
    1. membantu Lurah  Desa   dalam   melaksanakan   tugas   kegiatan   Lurah  Desa;
    2. melaksanakan kegiatan di bidang pemerintahan, pembangunan kemasyarakatan, kebudayaan, ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat;
    3. melaksanakan Peraturan Desa, Peraturan Lurah Desa dan Keputusan Lurah Desa; dan
    4. melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Lurah
  • Fungsi :
    1. pembinaan ketentraman   dan   ketertiban,   pelaksanaan   upaya  perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
    2. mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayah;
    3. melaksanakan pembinaan  kemasyarakatan  dalam   meningkatkan kemampuan  dan  kesadaran  masyarakat  dalam  menjaga   lingkungannya;  dan
    4. melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License