Rapat Koordinasi Tindaklanjut Penyusunan Perdes tentang Pemanfaatan Tanah Desa

Administrator 09 Januari 2020 10:49:40 WIB

Bantul (9/1) Kasi Pemerintahan Ngestiharjo Purno Cahyono menghadiri undangan Pemerintah Kabupaten Bantul di Ruang Rapat Mandhala Sabha Lt. III Komplek Parasamya Bantul. Agenda acara adalah Rapar koordinasi tindaklanjut penyusunan Perdes tentang Pemanfaatan Tanah Desa. Hingga bulan Januari 2020 masih ada Desa yang belum mengajukan draft Raperdes ke Dispertaru Kabupaten Bantul, ada 18 Desa yang belum mengirimkan.

Pentingnya Perdes Pemaanfaatan Tanah Desa ini karena merupakan salah satu kunci untuk mempermudah izin pemanfaatan TKD oleh desa maupun masyarakat umum kepada Panitikismo Keraton Ngayogyakarto Hadiningrat. Penyusunan Perdes Pemanfaatan Tanah Desa ini mengacu kepada Peraturan Gubernur DIY nomor 34 Tahun 2017 dan Pergub 38 Tahun 2019.

#ngestiwarto

Komentar atas Rapat Koordinasi Tindaklanjut Penyusunan Perdes tentang Pemanfaatan Tanah Desa

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License