Rapat Koordinasi Tertib Administrasi Se Kecamatan Kasihan
22 Januari 2020 13:51:36 WIB
Kasihan (22/01) Pemerintah Kecamatan Kasihan melaksanakan kegiatan rapat koordinasi tentang administrasi penduduk di Pendopo Kecamatan Kasihan, dalam kegiatan kali mengundang sebanyak 53 dukuh dan lurah desa yang ada di Kecamatan Kasihan.
Camat Kasihan, Slamet Santosa, S.IP menyampaikan sambutan dan data terkait kependudukan yang ada di kecamatan kasihan, selain itu beliau juga menghimbau kepada seluruh perangkat deaa yang ada di kecamatan khususnya dukuh untuk tetap menjalankan tertib administrasi yang lebih baik. Sehingga bilamana ada permasalahan terkait kependudukan mampu untuk mengatasi masalah tersebut.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Bambang Perwadi Nugroho, S.H,M.H juga membenarkan penyampaian dari camat Kasihan, beliau menyatakan bahwa Kasihan merupakan 1 dari 2 kecamatan yang telah memiliki mesin cetak ktp, namun kendala yang dihadapi adalah kuota blanko E-ktp yang masih terbatas di kabupaten Bantul. Beliau juga menyatakan bahwa untuk 4 desa yang ada di kecamatan Kasihan sudah memiliki cacatan positif terkait jumlah penduduk yang memiliki Akta Kelahiran yaitu diatas 95%.
Komentar atas Rapat Koordinasi Tertib Administrasi Se Kecamatan Kasihan
Formulir Penulisan Komentar
Profil Kalurahan Ngestiharjo
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Sosialisasi kegiatan fisij silpa dds 2025
- CKG Puskesmas Kasihan 2
- Apel Rutin Pamong Kalurahan Ngestiharjo
- BAKSOS FKTM Padukuhan Sumberan bersama KAM Yogyakarta
- Pengajian Menyambut Bulan Ramadhan dan Pelantikan Takmir Masjid Bilal Cebongan
- Sosialisasi PBB P2 di Sidorejo
- Selamat Memperingati Isra Mi'raj Nabi Muhammad
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License


















