Prosedur Pembuatan Surat Pengantar Akta Kelahiran di Desa Ngestiharjo
29 Januari 2020 08:51:03 WIB
AKTA kelahiran adalah identitas yang wajib diberikan kepada siapapun termasuk anak. Oleh sebab itu, orangtua punya kewajiban mencatatkan kelahiran anak mereka yang dijamin dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Perlu diketahui, orangtua wajib melaporkan kelahiran anak mereka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan sebaiknya tidak terlambat. Keterlambatan mengurus akta kelahiran malah akan merepotkan sang orangtua saat harus mengurus akta kelahiran anaknya dikemudian hari. Untuk itu perlu kita ketahui bersama prosedur pembuatan akta kelahirankelahiran ,sebagai berikut :
- Surat Pengantar RT dan Dukuh yang telah di tandatangani ,
- Siapkan fotocopy Kartu Keluarga 2 lembar
- Fotocopy KTP orang tua 2 lembar
- Surat Kelahiran dari Bidan, Puskesmas , Polindes, Rumah Bersalin atau Rumah Sakit Asli
- Fotocopy Buku Nikah 2 lembar
- Fotocopy KTP 2 orang saksi yang berdomisili dan merupakan penduduk Kab Bantul 2 lembar
Setelah semu berkas lengkap maka bisa di input melalui register pemerintah desa NgestiharjoNgestiharjo .
Komentar atas Prosedur Pembuatan Surat Pengantar Akta Kelahiran di Desa Ngestiharjo
Formulir Penulisan Komentar
Profil Kalurahan Ngestiharjo
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Sosialisasi kegiatan fisij silpa dds 2025
- CKG Puskesmas Kasihan 2
- Apel Rutin Pamong Kalurahan Ngestiharjo
- BAKSOS FKTM Padukuhan Sumberan bersama KAM Yogyakarta
- Pengajian Menyambut Bulan Ramadhan dan Pelantikan Takmir Masjid Bilal Cebongan
- Sosialisasi PBB P2 di Sidorejo
- Selamat Memperingati Isra Mi'raj Nabi Muhammad
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License

















