Prosedur Pembuatan Surat Pengantar Akta Kelahiran di Desa Ngestiharjo

29 Januari 2020 08:51:03 WIB

AKTA kelahiran adalah identitas yang wajib diberikan kepada siapapun termasuk anak. Oleh sebab itu, orangtua punya kewajiban mencatatkan kelahiran anak mereka yang dijamin dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Perlu diketahui, orangtua wajib melaporkan kelahiran anak mereka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan sebaiknya tidak terlambat. Keterlambatan mengurus akta kelahiran malah akan merepotkan sang orangtua saat harus mengurus akta kelahiran anaknya dikemudian hari. Untuk itu perlu kita ketahui bersama prosedur pembuatan akta kelahirankelahiran ,sebagai berikut :

  1. Surat Pengantar RT dan Dukuh yang telah di tandatangani ,
  2. Siapkan fotocopy Kartu Keluarga 2 lembar
  3. Fotocopy KTP orang tua 2 lembar
  4. Surat Kelahiran dari Bidan, Puskesmas , Polindes, Rumah Bersalin atau Rumah Sakit Asli
  5. Fotocopy Buku Nikah 2 lembar 
  6. Fotocopy KTP 2 orang saksi yang berdomisili dan merupakan penduduk Kab Bantul 2 lembar 

Setelah semu berkas lengkap maka bisa di input melalui register pemerintah desa NgestiharjoNgestiharjo .

 

Komentar atas Prosedur Pembuatan Surat Pengantar Akta Kelahiran di Desa Ngestiharjo

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License