Prosedur Pembuatan Surat Pengantar Akta Kelahiran di Desa Ngestiharjo
29 Januari 2020 08:51:03 WIB
AKTA kelahiran adalah identitas yang wajib diberikan kepada siapapun termasuk anak. Oleh sebab itu, orangtua punya kewajiban mencatatkan kelahiran anak mereka yang dijamin dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Perlu diketahui, orangtua wajib melaporkan kelahiran anak mereka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan sebaiknya tidak terlambat. Keterlambatan mengurus akta kelahiran malah akan merepotkan sang orangtua saat harus mengurus akta kelahiran anaknya dikemudian hari. Untuk itu perlu kita ketahui bersama prosedur pembuatan akta kelahirankelahiran ,sebagai berikut :
- Surat Pengantar RT dan Dukuh yang telah di tandatangani ,
- Siapkan fotocopy Kartu Keluarga 2 lembar
- Fotocopy KTP orang tua 2 lembar
- Surat Kelahiran dari Bidan, Puskesmas , Polindes, Rumah Bersalin atau Rumah Sakit Asli
- Fotocopy Buku Nikah 2 lembar
- Fotocopy KTP 2 orang saksi yang berdomisili dan merupakan penduduk Kab Bantul 2 lembar
Setelah semu berkas lengkap maka bisa di input melalui register pemerintah desa NgestiharjoNgestiharjo .
Komentar atas Prosedur Pembuatan Surat Pengantar Akta Kelahiran di Desa Ngestiharjo
Formulir Penulisan Komentar
Profil Kalurahan Ngestiharjo
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Penyaluran BLT DD bulan Desember 2025
- Penyaluran Bantuan PBP Beras dan Minyak Goreng
- Nomor CS Tokocrypto?
- Tokocrypto mempunyai akun resmi yang berbasis whatsapp ataupun nomer telepon
- Customer Support dan Call Center Tokocrypto O897–777.7764
- Call Center Tokocrypto Whatsapp O 8 9 7 7 – 7 7 7 7 6 4
- Call Center DBS - Info Kartu Kredit
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License




















