Publik Hearing Raperda DIY Tentang Perlindungan dan Pemberdayaaan Petani

Administrator 11 Februari 2020 22:13:58 WIB

Bangunjiwo (11/02) Perwakilan Gapoktan, KWT dan pamong Desa Ngestiharjo mengikuti Publik Hearing Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlingungan dan Pemberdayaan Petani di Gedung Serbaguna Desa Bangunjiwo. Acara yang di hadiri langsung oleh Bapak Danang Wahyu Broto, SE, M.SI selaku anggota DPRD DIY yang juga sebagai Ketua Pansus Penyusunan Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Dalam Publik hearing ini ada beberapa komponen yang diundang yaitu perwakilan Gapoktan, Kelompok Tani, KWT dari beberapa Desa seperti, Ngestiharjo, Bangujiwo, Triwidadi dan dari Kecamatan Sedayu.

Permasalahan yang sekarang ini di hadapi oleh pertani cukup komplek, permasalahan modal, cuaca, iklim, bencana dan regenerasi petani yang susah, ketersediaan lahan pertanian menjadi bahasan dari DPRD DIY untuk membuat raperda ini. Perlunya perlindungan dan pemberdayaan untuk perani selaku pelaku yang mempunyai peran dalam pemenuhan kebutuhan pangan. Salah satu tujuan dari pembuatan Raperda ini adalah untuk meningkatkan martabat, kehormatan dan harga diri petani.

#ngestiwarto

 

Komentar atas Publik Hearing Raperda DIY Tentang Perlindungan dan Pemberdayaaan Petani

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License