Surat Edaran Pencegahan Kejahatan Jalanan dan Klitih
17 Februari 2020 12:24:25 WIB
Sehubungan dengan maraknya kejahatan jalanan dan klitih di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, bersama ini diminta kepada Saudara untuk mengaktifkan Kader Penegak Perda / Perkada di wilayah Saudara aktif dalam tindak preventif / pencegahan guna mengantisipasi terjadinya kejahatan jalanan dan klitih. Tindak preventif tersebut dapat berupa antara lain
- Menghimbau keluarga - keluarga untuk lebih peduli dan memantau aktivitas anak-anaknya diluar jam sekolah.
- Monitoring dan menghimbau tempat-tempat yang biasa dipakai kumpul-kumpul / nongkrong kaum muda, agar aktivitas di tempat tersebut tidak mengarah pada kejahatan jalanan dan klitih.
- Menggerakkan warga masyarakat untuk lebih peka dengan lingkungan sekitarnya dan segera melaporkan kepada pihak yang berwajib apabila menemukan indikasi pelanggaran yang mengarah pada kejahatan jalanan dan Klitih.
Komentar atas Surat Edaran Pencegahan Kejahatan Jalanan dan Klitih
Formulir Penulisan Komentar
Profil Kalurahan Ngestiharjo
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License





















