Bimtek Penyusunan Aturan dan Keputusan Tingkat Desa

Administrator 15 Maret 2020 20:21:42 WIB

Ngestiharjo (14/3) Pemerintah Desa Ngestiharjo melakukan Bimbingan Teknis Penyusunan Aturan dan Keputusan Tingkat Desa di Aula Desa Ngestiharjo. Dalam kegiatan ini di hadiri oleh Lurah Desa, Carik, Kasi dan Kaur, Anggota BPD Desa dan Narasumber Kabag Hukum Setda Kabupaten Bantul Suparman. Tujuan dengan adanya bimtek ini adalah untuk memahami tata cara penyusunan produk hukum desa yang terdiri dari Peraturan Desa, Peraturan Lurah Desa dan Keputusan Lurah, serta mengenai peran serta BPD dalam penyusunan produk hukum tersebut.

Menurut Kabag Hukum Bapak Suparman, berdasarkan aturan yang telah di buat di Bantul yaitu Peraturan Bupati Bantul Nomor 104 Tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Di Desa sudah di jelaskan dengan jelas mengenai cara pembuatan perdes dan peraturan lainnya di Desa. Dalam pembuatan Peraturan di desa, peran Carik sangat penting karena draf peraturan tersebut dibuat Carik di kesekretariatan bersama timnya. Setelah itu dirumuskan dan di ajukan bersama BPD untuk dilakukan pembahasan. Ada beberapa peraturan Desa yang menjadi kewajiban Desa dan tidak boleh di buat oleh BPD, itu sudah tercantum dalam peraturan Bupati tersebut. Dalam bimtek ini dilakukan sesi diskusi dari peserta.

#ngestiwarto

Komentar atas Bimtek Penyusunan Aturan dan Keputusan Tingkat Desa

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License