Musyawarah Desa Khusus Penetapan KPM BLT DD 7,8,9

Administrator 06 Oktober 2020 08:23:09 WIB

Sutopadan (06/10) Musyawarah Desa Khusus dalam penetapan KPM BLT DD 7, 8, 9 bulan Oktober, November, dan Desember Tahun 2020 di barengkan dengan kegiatan Musyawarah Desa Kewenangan Kalurahan. Dalam Musyawarah Desa Khusus ini menindaklanjuti Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 14 Tahun 2020.

Rangkaian Musyawarah Desa Khusus dilakukan dengan pemaparan daftar calon kepluarga penerima manfaat (KPM) yang berasal dari 10 padukuhan dengan melihat calon penerima yang memang belum menerima bantuan apapun dari pemerintah seperti BST, BPNT, PKH, Bansos APBD, Top Up, dan BLT DD tahap sebelumnya. Berdasarkan data yang di usulkan dari Bapak Ibu Dukuh disepakati jumlah penerima BLT DD 7,8,9 sebanyak 20 orang mengingat kondisi dana dari Pemerintah Desa yang terbatas.Hasil dari Musyawarah Desa kemudian di buat berita acara untuk dilaporkan kepada Camat Kasihan.

Komentar atas Musyawarah Desa Khusus Penetapan KPM BLT DD 7,8,9

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License