Rapat Koordinasi Dugaan Pelanggaran Pemanfaatan Tanah Kas Desa
Lintang Noor C 09 Oktober 2020 14:22:19 WIB
Ngestiharjo (09/10) Pemerintah Desa Ngestiharjo dan Tim Pengelola Tanah Kas Desa melakukan rapat koordinasi dalam upaya menggali informasi terkait dugaan pelanggaran pemanfaatan tanah kas desa di wilayah pedukuhan XII Sidorejo.
Kali ini fokus penggalian informasi adalah tentang adanya dugaan yang melibatkan oknum yang melanggar aturan tentang tanah kas desa, sehingga perlu adanya tindak lanjut yang tepat agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi di beberapa tanah kas desa Desa Ngestiharjo.
Komentar atas Rapat Koordinasi Dugaan Pelanggaran Pemanfaatan Tanah Kas Desa
Formulir Penulisan Komentar
Profil Kalurahan Ngestiharjo
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Penyaluran BLT DD bulan Desember 2025
- Penyaluran Bantuan PBP Beras dan Minyak Goreng
- Nomor CS Tokocrypto?
- Tokocrypto mempunyai akun resmi yang berbasis whatsapp ataupun nomer telepon
- Customer Support dan Call Center Tokocrypto O897–777.7764
- Call Center Tokocrypto Whatsapp O 8 9 7 7 – 7 7 7 7 6 4
- Call Center DBS - Info Kartu Kredit
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License




















