Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor Dari Samsat Bantul
Administrator 12 Oktober 2020 09:06:02 WIB
Ngestiharjo (10/10) Kalurahan Ngestiharjo membuka pelayanan pajak kendaraan bermotor setiap hari Sabtu di halaman Kalurahan. Pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor ini dilakukan oleh Samsat Kabupaten Bantul. Pelaksanaan pelayanan setiap Hari Sabtu mulai pukul 08.00 - 11.00 WIB. Persyaratan pembayaran cukup membawa STNK & KTP yang kemudian di fotokopi sebanyak 1 lembar.
Pada pelayanan hari Sabtu ini di informasikan kepada masyarakat tentang Peraturan Gubernur DIY Nomor 82 Tahun 2020 tentang penghapusan dengan pajak kendaraan bermotor dan dengan bea balik nama kendaraan bermotor diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2020
Komentar atas Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor Dari Samsat Bantul
Formulir Penulisan Komentar
Profil Kalurahan Ngestiharjo
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Sosialisasi kegiatan fisij silpa dds 2025
- CKG Puskesmas Kasihan 2
- Apel Rutin Pamong Kalurahan Ngestiharjo
- BAKSOS FKTM Padukuhan Sumberan bersama KAM Yogyakarta
- Pengajian Menyambut Bulan Ramadhan dan Pelantikan Takmir Masjid Bilal Cebongan
- Sosialisasi PBB P2 di Sidorejo
- Selamat Memperingati Isra Mi'raj Nabi Muhammad
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License




















