Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor Dari Samsat Bantul

Administrator 12 Oktober 2020 09:06:02 WIB

Ngestiharjo (10/10) Kalurahan Ngestiharjo membuka pelayanan pajak kendaraan bermotor setiap hari Sabtu di halaman Kalurahan. Pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor ini dilakukan oleh Samsat Kabupaten Bantul. Pelaksanaan pelayanan setiap Hari Sabtu mulai pukul 08.00 - 11.00 WIB. Persyaratan pembayaran cukup membawa STNK & KTP yang kemudian di fotokopi sebanyak 1 lembar.

Pada pelayanan hari Sabtu ini di informasikan kepada masyarakat tentang Peraturan Gubernur DIY Nomor 82 Tahun 2020 tentang penghapusan dengan pajak kendaraan bermotor dan dengan bea balik nama kendaraan bermotor diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2020

 

Komentar atas Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor Dari Samsat Bantul

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License