Sosialisasi Peraturan Bupati Bantul Nomor 121 Tahun 2020
Administrator 26 November 2020 13:35:22 WIB
Mandingg (26/11) Carik Ngestiharjo menghadiri sosialisasi peraturan Bupati Bantul Nomor 121 tahun 2020 tentang pedoman standar layanan informasi publik Kalurahan. Acara ini dihadiri oleh Asisten Sumberdaya dan Kesejahteraan Rakyat Ir. Pulung Haryadi, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Bantul Ir. Fenty Yusyadiyati, MT, Carik se-Kabupaten Bantul. Dalam sambutannya, Asisten Sumberdaya dan Kesejahteraan Rakyat menyampaikan mengenai pentingnya PPID dalam sebuah organisasi pemerintahan karena banyak bisa di tampilkan sebagai keterbukaan publik kepada masyarakat.
Pemaparan mengenai Peraturan Bupati Bantul nomor 121 Tahun 2020 oleh Kepala Seksi Pemberdayaan dan Kemitraan Sri Mulyani, S.E menyampaikan poin-poin penting dari PPID antara lain keterbukaan publik dengan pengelompokan informasi publik serta persiapan desa mengenai apa saja yang akan di lakukan dalam PPID
Komentar atas Sosialisasi Peraturan Bupati Bantul Nomor 121 Tahun 2020
Formulir Penulisan Komentar
Slogan Ngestiharjo
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License