Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat

Administrator 09 Januari 2021 20:12:22 WIB

Mulai 11 - 25 Januari 2021, Kabupaten Bantul menerapkan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat.
 
Instruksi Bupati dapat diunduh disini
 

Komentar atas Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License