Pemberlakuan PPKM Mikro di Kabupaten Bantul
Administrator 11 Februari 2021 09:08:49 WIB
Berdasarkan Instruksi Bupati Bantul Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Kabupaten Bantul Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Covid-19.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat Berbasis Mikro yang selanjutnya disebut PPKM Mikro sampai dengan tingkat Rukun Tetangga
(RT) yang berpotensi penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), mulai tanggal 9 Februari 2021 sampai dengan 22 Februari 2021.
Selengkapnya bisa diunduh di sini
Komentar atas Pemberlakuan PPKM Mikro di Kabupaten Bantul
Formulir Penulisan Komentar
Profil Kalurahan Ngestiharjo
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Kerja Bakti RT 07 Soboman
- Gotong Royong Warga RT 03 Tambak
- Pertemuan Rutin Kelompok Tani Ngudi Makmur Padukuhan Sonopakis Lor dan Sonopakis Kidul
- Kegiatan Angkat Waled Irigasi D.I. Sumberan Padukuhan VIII Janten RT 01 dan RT 04
- Bersih-Bersih Lingkungan di Padukuhan I Tambak
- Kegiatan Posyandu ILP Mekar II di Gumuk Indah Padukuhan VII Jomegatan
- Kegiatan Posyandu ILP Mekar I di Gedung Serbaguna Padukuhan VII Jomegatan
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License


















