Pemberlakuan PPKM Mikro di Kabupaten Bantul

Administrator 11 Februari 2021 09:08:49 WIB

Berdasarkan Instruksi Bupati Bantul Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Kabupaten Bantul Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Covid-19.⁣
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan ⁣
Masyarakat Berbasis Mikro yang selanjutnya disebut PPKM Mikro sampai dengan tingkat Rukun Tetangga ⁣
(RT) yang berpotensi penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), mulai tanggal 9 Februari 2021 sampai dengan 22 Februari 2021.⁣
Selengkapnya bisa diunduh di sini

 

Komentar atas Pemberlakuan PPKM Mikro di Kabupaten Bantul

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License