Pemberlakuan PPKM Mikro di Kabupaten Bantul
Administrator 11 Februari 2021 09:08:49 WIB
Berdasarkan Instruksi Bupati Bantul Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Kabupaten Bantul Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Covid-19.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat Berbasis Mikro yang selanjutnya disebut PPKM Mikro sampai dengan tingkat Rukun Tetangga
(RT) yang berpotensi penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), mulai tanggal 9 Februari 2021 sampai dengan 22 Februari 2021.
Selengkapnya bisa diunduh di sini
Komentar atas Pemberlakuan PPKM Mikro di Kabupaten Bantul
Formulir Penulisan Komentar
Profil Kalurahan Ngestiharjo
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Upacara Penurunan Bendera HUT Kemerdekaan RT ke 81
- Upacara Pengibaran Bendera HUT Kemerdekaan RT ke 81
- Prosesi Tabur Bunga di Makam Danukraman Sonosewu
- Monitoring Malam Tirakatan HUT RI ke 81
- Apel Rutin Pamong Kalurahan Ngestiharjo
- Laporan atau Masukan Masyarakat
- Pengumuman Hasil Verifikasi Keabsahan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Lurah Ngestiharjo
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License




















