Pertemuan Warga RT 09 Pedukuhan Sidorejo Bersama Lurah Desa Ngestiharjo

11 April 2019 00:07:21 WIB

        Rabu (10/4) Lurah Desa Ngestiharjo Bapak Fathoni Aribowo menghadiri rapat warga RT 09 Pedukuhan Sidorejo, dalam kegiatan itu beliau didampingi staf seksi pemerintahan, dan Dukuh Sidorejo yang baru, Ibu Witantri. Pada kesempatan kali ini beliau menyampaikan bahwa peningkatan pelayanan di Pemerintah Desa Ngestiharjo terus diperbaiki, merunut pada Perbup 34 tahun 2019 tentang Hari Kerja sudah mulai diterapkan secara tegas kepada seluruh pamong desa yang ada, dan harapannya mampu meningkatkan kualitas pelayanan dan integritas pemerintah desa dalam melayani warga. Selain itu beliau juga menyampaikan bahwa secara regulasi pungutan tentang pelayanan administrasi memang sudah tidak ada semenjak terbitnya Perbup 34 Tahun 2015 tentang Pungutan Desa. 

         Kemudian disampaikan pula tentang program-program yang terealisasi pada tahun anggaran 2019 dengan APBDesa Ngestiharjo yang pada tahun ini mendapatkan dana hingga 5,1 M, tak lupa beliau juga menyampaikan program yang turun di RT 09 yaitu pengecoran jalan dengan menghabiskan dana sekitar 70 juta, dan program ini dianggarkan dengan menggunakan Dana Desa. 

           Antusias warga juga sangat tinggi dibuktikan dengan beberapa usulan dan pertanyaan yang ditujukan kepada Lurah Desa Ngestiharjo, adapun pertanyaan yang disampaikan meliputi tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa, Pengembangan Potensi Rawa Kalibayem, dan Penambahan Dipo Sampah. Berkenaan dengan pertanyaan tersebut Lurah Desa menyatakan bahwa saat ini pemerintah desa sedang melakukan pendataan secara terus-menerus terkait Tanah Kas Desa, hal ini dilakukan setelah adanya regulasi tentang pemanfaatan tanah kas desa yang di keluarkan oleh Pemerintah DIY melalui Pergub Nomor 34 Tahun 2017.

           Dalam regulasi tersebut memang disebutkan dalam pemanfaatan tanah kas desa harus mendapatkan izin dari Sri Sultan HB X karena status tanah desa merupakan Hak Milik Kasultanan dan Hak Milik Kadipaten sehingga masyarakat tidak lagi sembarangan mendirikan bangunan tanpa izin pemerintah desa, namun pemerintah desa mencoba memberikan sebuah solusi dengan membuat sebuah Perdes tentang Tanah Kas Desa, namun masih dalam perumusan, sehingga dengan adanya perdes ini diharapkan desa memiliki data yang valid tentang tanah kas desa. Selain itu dengan adanya perdes ini juga mampu meningkatkan PADesa dengan sistem pungutan yang diatur oleh pemerintah desa. 

Komentar atas Pertemuan Warga RT 09 Pedukuhan Sidorejo Bersama Lurah Desa Ngestiharjo

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License