Rakor Pelaksanaan Perencanan Pembangunan Kalurahan dengan Permendes 21 tahun 2020

Administrator 17 November 2022 13:08:32 WIB

Jambidan (17/11) Carik dan Pangripta Ngestiharjo menghadiri undangan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Perencanaan Pembangunan Kalurahan dengan Permendes 21 Tahun 2020 di Pojok Indah Resto Jambidan. Dalam rakor ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati Bantul Joko B Purnomo, Kabid Pemkal Nanang Mujiyanto S.STP, Carik dan Pangripta dari wilayah Bantul Utara. Dalam sambutannya Wakil Bupati Bantul menyampaikan terkait dengan perubahan regulasi selalu cepat dan mendadak, perlu upaya dari semuanya untuk memahami regulasi baru tersebut.
Hal terkait dengan Permendes 21 tahun 2020 disampaikan oleh Kabid Pemkal, berkaitan dengan penggunaan permendes 21 ini dimulai pada tahun 2023 untuk perencanaan tahun 2024 mendatang. ada beberapa hal yang menjadi perbedaan dengan permendagri 114 kemarin itu yang harus menjadi perhatian dari kalurahan ketika perencanaan kegiatan tahun 2024 mendatang.

Komentar atas Rakor Pelaksanaan Perencanan Pembangunan Kalurahan dengan Permendes 21 tahun 2020

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License