Publik Hearing Rancangan Perkal Penghasilan

Administrator 28 Desember 2022 08:57:38 WIB

Ngestiharjo (26/12) Pemerintah Kalurahan Ngestiharjo mengadakan Publik Hearing Rancangan Peraturan tentang Penghasilan Lurah, Pamong Kalurahan, Staf Kalurahan, Staf Honorer dan Ketua Badan Permusyawaratan Kalurahan di Aula Kalurahan Ngestiharjo. Dalam kegiatan ini dihadiri oleh Panewu, Kawat praja, Pendamping Desa, Ketua Bamuskal, Lurah, Kasi-Kaur, Dukuh, Ketua TP PKK Ngestiharjo, LPMK, dan tokoh masyarakat.
Sesuai dengan Peraturan Bupati Bantul nomor 129 Tahun 2021, diharapkan Kalurahan dapat menetapkan Peraturan Kalurahan tetang penghasilan sebelum APBKal 2023 ditetapkan. Dalam kegiatan Publik hearing disampaikan terkait besaran penghasilan tetap (Siltap) Lurah, Pamong dan Bamuskal tidak ada kenaikan, namun untuk siltap Staf Pamong dan Honorer disesuaikan dengan UMK Kabupaten Bantul tahun 2023 dengan angka minimal RP 2.066.438.82. Selain adanya siltap untuk pamong, staf kaluraha, staf honorer dan bamuskal, diberikan juga jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan.

 

Komentar atas Publik Hearing Rancangan Perkal Penghasilan

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License