Penyerahan Akta Kematian Alm Suparjo
Istiana Arifah 16 Maret 2023 09:49:05 WIB
Janten (15/03) Dukuh Janten menyerahkan Akta Kematian Alm Bapak Suparjo kepada ahli waris. Saat ini, keluarga ahli waris tidak perlu mengurus akta kematian sendiri. Keluarga hanya perlu menyiapkan berkas yang diperlukan dan diserahkan kepada pemerintah kalurahan. Selanjutnya berkas akan diurus oleh pemerintah Kalurahan dan setelah jadi akan diantar kepada keluarga.
Komentar atas Penyerahan Akta Kematian Alm Suparjo
Formulir Penulisan Komentar
Profil Kalurahan Ngestiharjo
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License