Workshop Pemberantasan Cukai Ilegal
27 Juni 2019 11:49:08 WIB
Kamis (27/06) Sat Pol PP Kabupaten Bantul bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan workshop tentang Pemberantasan Cukai Ilegal di Hotel Ros In Yogyakarta. Wakil Bupati H. Abdul Halim Muslih menyatakan bahawa pendapat nasional Indonesia sangat mempengaruhi pembangunan yang ada di Kabupaten Bantul sehingga dengna adanya workshop ini diharapkan seluruh pemangku kebijakan dan perangkat desa mari sama sama kita harus memberantas peredaran barang kena cukai yang masih beredar secara ilegal di Kabupaten Bantul. Beliau juga menyatakan dengan seperti ini pemerintah daerah yang lain tidak boleh egois, mari kita support pemerintah atau daerah-daerah yang menjadi produsen barang kena cukai dengan demikian kita juga membantu negara ini memiliki pendapatan sehingga pembangunan infrastruktur dan yang lainnya dapat terealisasi dengan segera.
- Kepala Kantor Bea dan Cukai menyatakan bahwa Menurut ketentuan menimbang huruf b UU No. 39 Tahun 2007 menyebutkan bahwa Cukai sebagai pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik sesuai dengan undang-undang merupakan penerimaan negara guna mewujudkan kesejahteraan bangsa.
BARANG KENA CUKAI
1. Hasil Tembakau. Merupakan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya
2. Etil Alkohol (etanol). Barang cair jernih, dan tidak bersama, merupakan senyawa organik dengan rumus kimia C2H5OH, yang diperoleh baik secara peragian dan/atau
penyulingan maupun secara sintesa kimiawi
3. Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) Semua jenis minuman yang mengandung etil alkohol dalam kadar berapapun dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dalam proses pembuatannya yang dihasilkan dengan cara peragian, penyulingan, atau cara lainnya
- Kewenangan Di Bidang Cukai menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Pasal 33 dan Pasal 40
- Mengambil tindakan yang diperlukan atas BKC dan/atau barang lainnya yang terkait (penghentian, pemeriksaan, penegahan dan penyegelan)
- Mengambil tindakan yang diperlukan (tidak melayani pemesanan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya)
- Menegah BKC, barang lainnya yang terkait dengan BKC dan/atau sarana pengangkut
- Dilengkapi dengan senjata api dalam pelaksanaan tugas
- Meminta bantuan kepada POLRI TNI atau instansi lainnya
- Pemeriksaan terhadap pabrik, tempat penyimpanan, bangunan, tempat usaha penyalur, tempat penjual eceran atau tempat lainnya yang digunakan untuk menyimpan BKC
- Pengambilan barang contoh
- Meminta catatan sediaan barang, dokumen cukai dan dok pelengkap cukai
- Menghentikan dan memeriksa sarana pengangkut
- Melakukan audit cukai
- Kewenangan kewenangan dalam rangka penyidikan (menangkap, menahan, mengambil dokumen, pemeriksaan badan, dll)
Komentar atas Workshop Pemberantasan Cukai Ilegal
Formulir Penulisan Komentar
Profil Kalurahan Ngestiharjo
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Penyaluran BLT DD bulan Desember 2025
- Penyaluran Bantuan PBP Beras dan Minyak Goreng
- Nomor CS Tokocrypto?
- Tokocrypto mempunyai akun resmi yang berbasis whatsapp ataupun nomer telepon
- Customer Support dan Call Center Tokocrypto O897–777.7764
- Call Center Tokocrypto Whatsapp O 8 9 7 7 – 7 7 7 7 6 4
- Call Center DBS - Info Kartu Kredit
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License




















