Sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2019

Administrator 27 Juni 2019 12:21:07 WIB

Bantul (27/06) Setda Kabupaten Bantul mengundang perwakilan Lurah Desa dan Kecamatan dalam rangka Sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2019 tentang pedoman kelembagaan urusan keistimewaan pada pemerintah kabupaten/kota dan kalurahan. Carik Desa Ngestiharjo mewakili Lurah Desa hadir dalam kegiatan ini. Kegiatan dibuka dengan sambutan Asisten Pemerintahan Dra. SRI EDIASTUTI,M.Sc mewakili Setda Kabupaten Bantul. Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2019 ini merupakan salah satu bentuk keistimewaan dari DIY dengan munculnya UU istimewa DIY. Adapun perubahan nama beberapa Dinas dan Desa menjadi salah satu keistimewaan tersebut. Dengan adanya Pergup ini, maka tinggal menunggu aturan turunan berupa Perbup Bantul untuk melaksanakannya. Harapannya di tahun 2020 atau paling lambat 2021 sudah selesai semua penyesuaian perubahan nama Desa menjadi Kalurahan serta bagian kasi, kaur yang menyesuaiakan Pergup tadi.

Dokumen Lampiran : Sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2019


Komentar atas Sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2019

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License