Informasi Lowongan Pamong Kalurahan Ngestiharjo

Administrator 02 Juni 2023 22:56:05 WIB

INFORMASI LOWONGAN PAMONG KALURAHAN NGESTIHARJO

 

Formasi Jabatan Dukuh :

  1. Dukuh Kadipiro
  2. Dukuh Jomegatan
  3. Dukuh Sonopakis Kidul

 

Waktu Pendaftaran dimulai :

Hari : Senin, 12 Juni 2023 s.d Senin 19 Juni 2023 bertempat di Kalurahan Ngestiharjo mulai Pukul 09.00 s.d 14.00 WIB

 

Adapun persyaratan Umum, Khusus dan Administrasi adalah sebagai berikut :

Persyaratan umum sebagai berikut :

  1. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau yang sederajat;
  2. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun pada tanggal akhir pendaftaran;
  3. Terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia; dan
  4. Memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.

 

Persyaratan Khusus :

  1. sanggup bekerja penuh waktu sebagai Pamong Kalurahan;
  2. sanggup bekerja sama dengan Lurah;
  3. sanggup tidak mengundurkan diri sebagai Pamong Kalurahan paling sedikit 5 (lima) tahun sejak dilantik sebagai Pamong Kalurahan.
  4. tidak pernah terlibat penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang lainnya (Narkoba);
  5. bukan pengurus partai politik;
  6. mendapatkan izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian, bagi Calon Pamong Kalurahan yang berasal dari Aparatur Sipil Negara;
  7. mendapatkan izin dari Lurah, bagi Calon Pamong Kalurahan yang berasal dari Pamong Kalurahan, Staf Kalurahan, atau Staf Honorer Kalurahan;
  8. bersedia mengundurkan diri dari keanggotaan Badan Permusyawaratan Kalurahan apabila terpilih sebagai Pamong Kalurahan, bagi calon Pamong Kalurahan yang berasal dari Badan Permusyawaratan Kalurahan;
  9. memperoleh dukungan dari penduduk Kalurahan setempat sebanyak 100 (seratus) orang;
  10. bersedia menjadi penduduk dan bertempat tinggal di Kalurahan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk sesuai dengan Kalurahan tempat bekerja, sejak diangkat menjadi Pamong Kalurahan.

 

Persyaratan Administrasi :

  1. Surat Permohonan menjadi Pamong Kalurahan yang dibuat dengan tulisan tangan oleh yang bersangkutan bermeterai cukup;
  2. Curiculum vitae / Daftar Riwayat Hidup;
  3. fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
  4. fotokopi Ijazah pendidikan ijazah dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang di legalisir oleh pejabat berwenang;
  5. fotokopi akta kelahiran;
  6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Asli dari Kepolisian Resor (Polres);
  7. Surat Keterangan Bebas narkotika, obat terlarang dan zat aditif lainnya dari Rumah Sakit Pemerintah Daerah (RSUD);
  8. Surat Keterangan berbadan sehat jasmani dan rohani dari Rumah Sakit Pemerintah Daerah (RSUD);
  9. Surat Pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan bermeterai cukup;
  10. Surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan bermeterai cukup;
  11. Surat Pernyataan Bukan Pengurus Partai Politik bermeterai cukup;
  12. Surat Pernyataan Bersedia Bekerja Penuh Waktu sebagai Pamong Kalurahan bermeterai cukup;
  13. Surat Pernyataan Sanggup Bekerjasama dengan Lurah bermeterai cukup;
  14. Surat Pernyataan tidak akan mengundurkan diri sebagai Pamong Kalurahan paling sedikit dalam waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal pelantikan bermeterai cukup;
  15. Surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian, bagi Calon Pamong Kalurahan yang berasal dari Aparatur Sipil Negara;
  16. Surat izin dari Lurah, bagi Calon Pamong Kalurahan yang berasal dari Pamong Kalurahan, Staf Pamong Kalurahan, atau Staf Honorer Kalurahan;
  17. Surat pernyataan kesanggupan mengundurkan diri dari keanggotaan Badan Permusyawaratan Kalurahan apabila terpilih sebagai Pamong Kalurahan, bagi calon Pamong Kalurahan yang berasal dari Badan Permusyawaratan Kalurahan;
  18. Surat pernyataan dukungan dari penduduk pada wilayah Padukuhan setempat dilampiri fotokopi KTP, paling sedikit sebanyak 100 (seratus) orang khusus lowongan Pamong dibuktikan dengan keterangan lolos verifikasi dari Disdukcapil Kabupaten Bantul;
  19. Surat Pernyataan Bersedia menjadi penduduk dan bertempat tinggal di wilayah Kalurahan yang bersangkutan sejak diangkat menjadi Pamong Kalurahan;
  20. Pas photo background merah ukuran 4X6 sebanyak 6 (enam) lembar;
  21. Seluruh berkas administrasi dibuat rangkap 3 (tiga) yang dimasukkan ke dalam stop map :
Berwarna Merah untuk Dukuh Kadipiro
Berwarna Kuning untuk Dukuh Jomegatan
Berwarna Hijau untuk Dukuh Sonopakis Kidul

     v. Berkas yang masuk kepada Panitia tidak bisa diambil kembali oleh peserta dan menjadi hak panitia.

Persyaratan administrasi yang berupa fotokopi sebagaimana dimaksud pada persyaratan administrasi huruf c, huruf d, huruf e dan huruf r harus dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.

 

Informasi lebih lanjut bisa datang ke Kantor Kalurahan Ngestiharjo pada jam kerja.

Atau bisa menghubungi kontak person : 0856-2534-205 (via whatsapp)  / telp : (0274) 618778

 

Informasi :

1. Cara legalisir dukungan Pamong Kalurahan

2. Blangko-blangko yang dibutuhkan

3. SK Tata tertib Pengisian Lowongan Pamong Kalurahan

4. Cara Legalisir KTP & Akte Kelahiran Online

Komentar atas Informasi Lowongan Pamong Kalurahan Ngestiharjo

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License