Satpol PP Kabupaten Bantul dan Pemerintah Desa Ngestiharjo Melakukan Tinjauan Ijin Pembangunan

02 Juli 2019 14:29:35 WIB

Tambak (02/07) Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul bersama Pemerintah Desa menindak lanjuti laporan salah satu warga yang memiliki permasalahan terkait IMB yang ada di pedukuhan Tambak. Pada kegiatan kali Pemerintah Desa yang diwakili oleh Kasi Pemerintahan dan Dukuh Tambak. Dukuh Tambak, Purwoko Yulianto menyamoaikan bahwa permasalahan ini sudah lama adanya namun beberapa kali memang sulit untuk mencapai kesepakatan, sehingga dengan adanya pihak Satpol PP Bantul dapat menyelesaikan masalah ini khususnya di Ngestiharjo.

Komentar atas Satpol PP Kabupaten Bantul dan Pemerintah Desa Ngestiharjo Melakukan Tinjauan Ijin Pembangunan

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License