Layanan Samsat Keliling

Administrator 26 Februari 2024 09:37:03 WIB

Ngestiharjo (23/02) Dibuka kembali layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di halaman Kalurahan Ngestiharjo. Adapun syarat yang dibutuhkan untuk pembayaran pajak adalah STNK asli, KTP asli berikut dengan fotokopinya. Layanan Samsat ini mulai pukul 08.30 - 11.00 WIB.

Komentar atas Layanan Samsat Keliling

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License