Layanan Samsat Keliling
Administrator 26 Februari 2024 09:37:03 WIB
Ngestiharjo (23/02) Dibuka kembali layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di halaman Kalurahan Ngestiharjo. Adapun syarat yang dibutuhkan untuk pembayaran pajak adalah STNK asli, KTP asli berikut dengan fotokopinya. Layanan Samsat ini mulai pukul 08.30 - 11.00 WIB.
Komentar atas Layanan Samsat Keliling
Formulir Penulisan Komentar
Slogan Ngestiharjo
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- PSN Terpadu Padukuhan Sonosewu
- Sosialisasi Pengelolaan Sampah di Padukuhan Sidorejo
- Sosialisasi Pengelolaan Sampah di Padukuhan Soragan
- Layanan Samsat Keliling
- Anjangsana dan jaring Aspirasi Bamuskal di Padukuhan VII Jomegatan
- Sosialisasi Pengelolaan Sampah di Padukuhan Sonopakis Kidul
- Penyuluhan Undian Gratis Berhadiah (UGP) dan Pengumpulan Uang/Barang (PBG)
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License