Pengecekan RTLH Pedukuhan Jomegatan dan Sonopakis Kidul
12 Juli 2019 10:05:15 WIB
Kamis (11/7) Lurah Desa Ngestiharjo Fathoni Aribowo melakukan pengecekan Rumah Tidak Layak Huni (RLTH) di Pedukuhan Jomegatan dan Sonopakis Kidul. Pengecekan dilakukan untuk pertimbangan dalam penentuan warga yang berhak menerima bantuan perbaikan RTLH.
Pengecekan berupa pengambilan gambar dan wawancara terhadap pemilik rumah. Dan syarat utama pemberian Bantuan RTLH adalah rumah tidak layak Huni dan sudah hak milik pemilik rumah.
Komentar atas Pengecekan RTLH Pedukuhan Jomegatan dan Sonopakis Kidul
Formulir Penulisan Komentar
Profil Kalurahan Ngestiharjo
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Penyaluran BLT DD bulan Desember 2025
- Penyaluran Bantuan PBP Beras dan Minyak Goreng
- Nomor CS Tokocrypto?
- Tokocrypto mempunyai akun resmi yang berbasis whatsapp ataupun nomer telepon
- Customer Support dan Call Center Tokocrypto O897–777.7764
- Call Center Tokocrypto Whatsapp O 8 9 7 7 – 7 7 7 7 6 4
- Call Center DBS - Info Kartu Kredit
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
























