Pengecekan RTLH Pedukuhan Jomegatan dan Sonopakis Kidul
12 Juli 2019 10:05:15 WIB
Kamis (11/7) Lurah Desa Ngestiharjo Fathoni Aribowo melakukan pengecekan Rumah Tidak Layak Huni (RLTH) di Pedukuhan Jomegatan dan Sonopakis Kidul. Pengecekan dilakukan untuk pertimbangan dalam penentuan warga yang berhak menerima bantuan perbaikan RTLH.
Pengecekan berupa pengambilan gambar dan wawancara terhadap pemilik rumah. Dan syarat utama pemberian Bantuan RTLH adalah rumah tidak layak Huni dan sudah hak milik pemilik rumah.
Komentar atas Pengecekan RTLH Pedukuhan Jomegatan dan Sonopakis Kidul
Formulir Penulisan Komentar
Profil Kalurahan Ngestiharjo
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Kerja Bakti RT 07 Soboman
- Gotong Royong Warga RT 03 Tambak
- Pertemuan Rutin Kelompok Tani Ngudi Makmur Padukuhan Sonopakis Lor dan Sonopakis Kidul
- Kegiatan Angkat Waled Irigasi D.I. Sumberan Padukuhan VIII Janten RT 01 dan RT 04
- Bersih-Bersih Lingkungan di Padukuhan I Tambak
- Kegiatan Posyandu ILP Mekar II di Gumuk Indah Padukuhan VII Jomegatan
- Kegiatan Posyandu ILP Mekar I di Gedung Serbaguna Padukuhan VII Jomegatan
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License



















