Pengukuhan Penyesuaian Masa Jabatan Lurah se Bantul
Admin SID Ngestiharjo 27 Juni 2024 09:02:13 WIB
Bantul (26/06) Lurah Ngestiharjo menghadiri acara Pengukuhan Penyesuaian masa jabatan lurah dengan diperpanjang dua tahun, bersama 74 Lurah se-Kabupaten Bantul oleh Bp. Bupati Bantul di Pendopo Parasamya Komplek Pemkab Bantul. Pengukuhan ini turut dihadiri oleh KaBiro Tapem DIY, Bupati Bantul dan Wakil Bupati Bnatul beserta Ibu, Dandim dan Kapolres Bantul, Jajaran OPD dan Dinas terkait, Panewu, Bamuskal serta TPPKK se-Bantul. Acara ini diselenggarakan oleh Dinas PMK Kab. Bantul.
Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa selama 2 tahun, dari semula 6 tahun menjadi 8 tahun tersebut didasari atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kemudian Peraturan Bupati Blora Nomor 400.10.2/252/ 2024 Tentang Penyesuaian Masa Jabatan Kepala Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Komentar atas Pengukuhan Penyesuaian Masa Jabatan Lurah se Bantul
Formulir Penulisan Komentar
Profil Kalurahan Ngestiharjo
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Sosialisasi kegiatan fisij silpa dds 2025
- CKG Puskesmas Kasihan 2
- Apel Rutin Pamong Kalurahan Ngestiharjo
- BAKSOS FKTM Padukuhan Sumberan bersama KAM Yogyakarta
- Pengajian Menyambut Bulan Ramadhan dan Pelantikan Takmir Masjid Bilal Cebongan
- Sosialisasi PBB P2 di Sidorejo
- Selamat Memperingati Isra Mi'raj Nabi Muhammad
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License




















