Sosialisasi Pemanfaatan Tanah Kas Kalurahan
Administrator 11 Juli 2024 09:52:31 WIB
Jomegatan (09/07) Lurah Ngestiharjo menghadiri pertemuan warga RT 07 Jomegatan tentag Sosialisasi Pemanfaatan Tanah Kalurahan di rumah ibu Sumidah. Tutur hadir dalam kegiatan ini perwakilan dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY, Lurah Ngestiharjo, Dukuh Jomegatan, Ketua RT 07 dan warga sekitar.
Materi dalam kegiatan ini adalah penyampaian informsi terkait dengan Peraturan Gubernur DIY Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan.
Komentar atas Sosialisasi Pemanfaatan Tanah Kas Kalurahan
Formulir Penulisan Komentar
Slogan Ngestiharjo
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License