Sosialisasi Peraturan Bupati Bantul No 33 Tahun 2025

Administrator 23 Juli 2025 13:59:44 WIB

Bantul (22/07) Kamituwa Kalurahan Ngestiharjo menghadiri kegiatn Sosialisasi Peraturan Bupati Bantul No 33 thn 2025 tentang PPBMP di Gedung Induk Lt.3 Parasamya Kompleks Bupati Bantul. Turut hadir sekaligus membuka kegiatan ini Bapak Wakil Bupati Bantul H. Aris Suharyanta, S.Sos., M.M., Plt Kepala Dinas PMK Kab Bantul, Sekdin PMK, Plt Kepala DPTR, Kabag Hukum Setda Bantul, Perwakilan OPD dan perwakilan dari 75 Kalurahan. 

Peraturan Bupati Bantul Nomor 33 Tahun 2025 ini otomatis merubah lingkup dari kegiatan PPBMP tahun sebelumnya dengan perubahan Ruang lingkup/Prioritas Kegiatan:
1. Pengentasan kemiskinan
2. Penanganan dan Pencegahan Stunting
3. Penyelesaian permasalahan stategis di Tingkat Padukuhan.

Komentar atas Sosialisasi Peraturan Bupati Bantul No 33 Tahun 2025

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License