Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2025

Administrator 19 November 2025 08:32:58 WIB

Bantul (18/11) Lurah dan Anggota Bamuskal Ngestiharjo menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2025 di Gedung Induk Lt.3 Komplek Parasamya Bantul. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum, Dinas PMK, Lurah, Kapanewon, dan Bamuskal se-Kabupaten Bantul. Kegiatan ini merupakan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Lurah untuk 30 Kalurahan di tahun 2026.

Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2025 dapat diunduh disini

Komentar atas Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2025

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License