Rakor Penguatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa
Administrator 19 Juni 2026 08:20:58 WIB
Tirtonirmolo (18/06) Pamong Kalurahan Ngestiharjo mengikuti kegiatan Rakor Penguatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa. Kegiatan ini diadakan oleh Kapanewon Kasihan dengan mengundang TA PD Kab Bantul sebagai Narasumber dan turut mengundang perwakilan dari Lurah, Bamuskal, Carik, Ulu-ulu, Jagabaya, Kamituwa, Danarta, Pengurus Bumkal, TPK Kalurahan, PBJ Kalurahan, Dukuh dan Pendamping Kalurahan.
Rangkaian kegiatan yang langsung disampaikan oleh TA PD Bapak Endri memaparkan terkait Peraturan Bupati Bantul Nomor 59 Tahun 2022. Materi ditekankan terkait tupoksi dari masing-masing Pamong dalam pengelolaan keuangan, pencairan anggaran dan prinsip pengelolaan keuangan Kalurahan yang Transparan, akuntabel, partisipatif, Tertib dan Disiplin Anggaran. Kemudian diberikan beberapa masukan terkait dengan pengelolaan aset Kalurahan.
Komentar atas Rakor Penguatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa
Formulir Penulisan Komentar
Profil Kalurahan Ngestiharjo
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Upacara Penurunan Bendera HUT Kemerdekaan RT ke 81
- Upacara Pengibaran Bendera HUT Kemerdekaan RT ke 81
- Prosesi Tabur Bunga di Makam Danukraman Sonosewu
- Monitoring Malam Tirakatan HUT RI ke 81
- Apel Rutin Pamong Kalurahan Ngestiharjo
- Laporan atau Masukan Masyarakat
- Pengumuman Hasil Verifikasi Keabsahan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Lurah Ngestiharjo
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License



















