Pendataan Digital Tanah Kas Desa
11 September 2019 17:21:45 WIB
Ngestiharjo (11/9) Pemerintah Desa Ngestiharjo melakukan pendataan secara digital Tanah Kas Desa ( TKD ) yg ada, hal ini dilakukan untuk mempermudah inventarisasi TKD serta meminimalkan penyalahgunaan TKD. Dalam hal ini Pemerintah Desa membentuk team yang beranggotakan 7 orang pamong serta melibatkan pihak ketiga terkait mapping digital ini. Perlu diketahui bahwa di Desa Ngestiharjo terdapat 12 Pedukuhan yang masing-masing wilayah terdapat TKD, pendataan dimulai dari Pedukuhan VII Jomegatan yang memiliki TKD lebih banya dibanding Pedukuhan lainnya
Komentar atas Pendataan Digital Tanah Kas Desa
Formulir Penulisan Komentar
Profil Kalurahan Ngestiharjo
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Apel Rutin Pamong Kalurahan Ngestiharjo
- Pentas Seni Sumberan Gumregah
- Penguatan Internalisasi Budaya Pemerintahan SATRIYA dalam Melaksanakan Tugas
- Atur Panglipur & Takiyah Ibu Ardiana Sonopakis Lor
- Selamat Memperingati 14 Tahun Undang-undang Keistimewaan DIY
- Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW
- Penyaluran BPNT PPBMP Bulan Maret dan April Tahun 2026
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License





















