Pendataan Digital Tanah Kas Desa
11 September 2019 17:21:45 WIB
Ngestiharjo (11/9) Pemerintah Desa Ngestiharjo melakukan pendataan secara digital Tanah Kas Desa ( TKD ) yg ada, hal ini dilakukan untuk mempermudah inventarisasi TKD serta meminimalkan penyalahgunaan TKD. Dalam hal ini Pemerintah Desa membentuk team yang beranggotakan 7 orang pamong serta melibatkan pihak ketiga terkait mapping digital ini. Perlu diketahui bahwa di Desa Ngestiharjo terdapat 12 Pedukuhan yang masing-masing wilayah terdapat TKD, pendataan dimulai dari Pedukuhan VII Jomegatan yang memiliki TKD lebih banya dibanding Pedukuhan lainnya
Komentar atas Pendataan Digital Tanah Kas Desa
Formulir Penulisan Komentar
Profil Kalurahan Ngestiharjo
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Penyaluran BLT DD bulan Desember 2025
- Penyaluran Bantuan PBP Beras dan Minyak Goreng
- Nomor CS Tokocrypto?
- Tokocrypto mempunyai akun resmi yang berbasis whatsapp ataupun nomer telepon
- Customer Support dan Call Center Tokocrypto O897–777.7764
- Call Center Tokocrypto Whatsapp O 8 9 7 7 – 7 7 7 7 6 4
- Call Center DBS - Info Kartu Kredit
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License






















