Pendataan Digital Tanah Kas Desa

11 September 2019 17:21:45 WIB

Ngestiharjo (11/9) Pemerintah Desa Ngestiharjo melakukan pendataan secara digital Tanah Kas Desa ( TKD ) yg ada, hal ini dilakukan untuk mempermudah inventarisasi TKD serta meminimalkan penyalahgunaan TKD. Dalam hal ini Pemerintah Desa membentuk team yang beranggotakan 7 orang pamong serta melibatkan pihak ketiga terkait mapping digital ini. Perlu diketahui bahwa di Desa Ngestiharjo terdapat 12 Pedukuhan yang masing-masing wilayah terdapat TKD, pendataan dimulai dari Pedukuhan VII Jomegatan yang memiliki TKD lebih banya dibanding Pedukuhan lainnya

Komentar atas Pendataan Digital Tanah Kas Desa

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License