Perbup Nomor 41 Tahun 2011 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Kepada Camat dan Perekaman E-KTP

05 November 2019 09:20:23 WIB

Bantul (28/10) Berdasarkan Perbup Nomor 41 Tahun 2011 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Kepada Camat dan Perekaman E-KTP dalam rangka PILKADA 2020 maka:

  1. Perekaman KTP Elektronik dilaksanakan di kecamatan masing-masing.
  2. Perekaman KTP Elektronik bagi pemula dilakukan lewat sekolah masing-masing.
  3. Pelayanan legalisasi kartu keluarga dan kartu tanda penduduk (KTP) dilayani di kecamatan.

Dokumen Lampiran : Perbup Nomor 41 Tahun 2011


Komentar atas Perbup Nomor 41 Tahun 2011 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Kepada Camat dan Perekaman E-KTP

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License