Sosialisasi Peraturan Daerah Bantul

Administrator 20 November 2019 05:58:04 WIB

Ngestiharjo (19/10) Pemerintah Desa Ngestiharjo mengadakan sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 21 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan padar rakyat, toko swalayan dan pusat perbelanjaan. Kegiatan ini di adakan di Aula Desa Ngestiharjo. Turut hadir dalam kegiatan ini, Sekcam Kasihan Suparmadi, S.IP, Kasi Ekobang Kecamatan, Kepala Dinas Perdagangan beserta kabid, Dukuh, dan tokoh masyarakat. 

Sosialisasi ini merupakan salah satu upaya untuk menyampaikan informasi produk hukum kepada khalayak umum di desa Ngestiharjo. Acara juga di lakukan tanya jawab mengenai batasan jarak, jumlah toko modern dan pertanyaan lain mengenai hal yang tercantum di pasal-pasal di Perda tersrebut. 

#ngestiwarto

Komentar atas Sosialisasi Peraturan Daerah Bantul

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License