Penyuluhan Hukum tentang Pemasyarakatan Hukum Masyarakat dengan tema “Peran Aktif Perangkat Kalurah

Admin SID Ngestiharjo 27 Oktober 2026 14:28:15 WIB

Bantul (27/10) Telah dilaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum tentang Pemasyarakatan Hukum Masyarakat dengan tema “Peran Aktif Perangkat Kalurahan dalam Pencegahan Pungutan Liar di Masyarakat” yang bertempat di Balai Kalurahan Trirenggo, Jalan Ir. H. Juanda No. 17, Area Sawah, Trirenggo, Bantul. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul melalui Bagian Hukum.

Penyuluhan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum bagi perangkat kalurahan mengenai pentingnya peran aktif dalam mencegah praktik pungutan liar di lingkungan masyarakat. Melalui kegiatan ini, diharapkan perangkat kalurahan dapat meningkatkan integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pelayanan publik, serta turut berperan dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, tertib, dan bebas dari praktik pungutan liar.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License