Penyuluhan Hukum tentang Pemasyarakatan Hukum Masyarakat dengan tema “Peran Aktif Perangkat Kalurah
Admin SID Ngestiharjo 27 Oktober 2026 14:28:15 WIB
Bantul (27/10) Telah dilaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum tentang Pemasyarakatan Hukum Masyarakat dengan tema “Peran Aktif Perangkat Kalurahan dalam Pencegahan Pungutan Liar di Masyarakat” yang bertempat di Balai Kalurahan Trirenggo, Jalan Ir. H. Juanda No. 17, Area Sawah, Trirenggo, Bantul. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul melalui Bagian Hukum.
Penyuluhan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum bagi perangkat kalurahan mengenai pentingnya peran aktif dalam mencegah praktik pungutan liar di lingkungan masyarakat. Melalui kegiatan ini, diharapkan perangkat kalurahan dapat meningkatkan integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pelayanan publik, serta turut berperan dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, tertib, dan bebas dari praktik pungutan liar.
Komentar atas Penyuluhan Hukum tentang Pemasyarakatan Hukum Masyarakat dengan tema “Peran Aktif Perangkat Kalurah
Formulir Penulisan Komentar
Profil Kalurahan Ngestiharjo
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda
- Forum Pemutakhiran Profil Desa dan Kelurahan (Prodeskel)
- Selamat Hari Sumpah Pemuda
- Pertemuan IMP (Institusi Masyarakat Pedesaan) Kalurahan Ngestiharjo
- Koordinasi Percepatan Operasionalisasi Koperasi Desa/Kalurahan Merah Putih (KDKMP)
- Pertemuan Rutin Asosiasi KWT Laris Manis Kapanewon Kasihan
- Penyuluhan Hukum tentang Pemasyarakatan Hukum Masyarakat dengan tema “Peran Aktif Perangkat Kalurah
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License




















